PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, di Sungai Bekasi, Sungai Cikeas, Sungai Cikarang, Sungai Cibeet, Sungai Cipamingkis, Sungai Cigentis, Sungai Citarum, Sungai Cikao, Sungai Ciherangharus, Sungai Cisomang, Sungai Ciherangnungali, Sungai Cilamaya, Sungai Cidengkol, Sungai Cileuleuy, Sungai Ciasem, Sungai Cigadung, Sungai Cipunegara, Sungai Cibodas, Sungai Cikandung, Sungai Cibeber, Sungai Cilalanang dan beserta anak-anak sungainya. (2) Pengusahaan air dan sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
