Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya Modal Perusahaan adalah seluruh nilai kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali waduk, Bendung, Tanggul dan Pelurusan Sungai yang nilainya ditetapkan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 55.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. (6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik negara yang disetujui oleh Menteri.
