PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, industri, pelabuhan, penggelontoran dan perusahaan lainnya yang memanfaatkan air. b. usaha pembangkitan listrik tenaga air Ir. H. Juanda dan prasarananya. c. usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan persetujuan Menteri.
