PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi. (2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
