PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Palopo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya.
