PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Palopo bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu; (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkedudukan di Kota Administratif Palopo; (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palopo, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhiadap Kota Administratif Palopo.
epkumham.go
