PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Palopo adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
