PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Kecamatan Wara adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965.
