Pasal 9
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari dari modal dan jasa-jasa tertentu oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan Bentuk Usaha Tetap wajib disampaikan. (5) Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meminta perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 26 huruf e berdasarkan penghitungan sementara, terhutang pada saat surat permohonan disampaikan.
