PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 10
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan pegawai atau karyawan harian lepas dengan upah harian atau mingguan serta penghasilan berupa honorarium, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
