Pasal 8
BAB 3 — TARIF EFEKTIF RATA-RATA
(1) Apabila dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Wajib Pajak orang pribadi menerima penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan, penghasilan yang berkenaan dengan masa lebih dari 12 (dua belas) bulan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya, uang tebusan pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus, atau uang pesangon yang jumlahnya melebihi penghasilan netto untuk masa 12 (dua belas) bulan, dikenakan Pajak Penghasilan dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata.
(2) Tarif efektif rata-rata diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan suatu jumlah penghasilan netto yang terdiri dari penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rata-rata setahun, ditambah dengan penghasilan netto lainnya, dan hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto tersebut, dikalikan 100% (seratus persen). (3) Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat kerugian dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat sisa kerugian dari usaha dan/atau pekerjaan bebas tahun yang lalu yang belum habis dikompensasikan, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sisa kerugian itu dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto lainnya, dan selanjutnya apabila masih terdapat sisa kerugian, dikompensasikan dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Tarif efektif rata-rata yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung sampai dengan dua angka di belakang koma, apabila angka ketiga di belakang koma kurang dari lima, angka itu dihilangkan, sedangkan apabila lima atau lebih dibulatkan ke atas. (6) Untuk menghitung penghasilan netto rata-rata setahun dari uang tebusan pensiun, tabungan hari tua dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), banyaknya Tahun Pajak yang berkenaan dengan penghasilan tersebut dihitung sebanyak 10 (sepuluh) tahun.
