Pasal 7
BAB 2 — DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN
(1) Dasar penghitungan pajak atas penhasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. (2) Besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk :
a. harta yang telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar nilai perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 dikalikan dengan faktor penyesuaian, dan nilai perolehan pada tanggal 1 Januari 1984 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun perolehan harta yang bersangkutan;
b. harta yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah sebesar harga atau nilai perolehan dikalikan dengan faktor penyesuaian dari tahun yang bersangkutan terhadap tahun perolehannya.
(3) Besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
