Pasal 6
BAB 2 — DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi usaha bank, lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan usaha asuransi diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, penyisihan untuk keperluan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus.
(2) Dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. dana, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank;
b. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa;
d. dana cadangan premi dan cadangan kerugian untuk jenis usaha asuransi kerugian.
(3) Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
