Pasal 5
BAB 1 — BIAYA ATAU PENGELUARAN YANG DIPERBOLEHKAN ATAU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIKURANGKAN
(1) Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan, dihitung dengan jalan mencari penerimaan bruto dan biaya-biaya atau pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. (2) Untuk menghitung penghasilan netto dari laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperbolehkan untuk dikurangkan biaya-biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 di luarnya biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan.
