PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 4
BAB 1 — BIAYA ATAU PENGELUARAN YANG DIPERBOLEHKAN ATAU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIKURANGKAN
Hal-hal yang bersangkutan dengan pemberian kenikmatan perumahan di daerah terpencil yang boleh dibebankan sebagai biaya diatur oleh Menteri Keuangan.
