PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersangkutan dengan penghitungan kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 diatur oleh Menteri Keuangan.
