PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila dalam suatu tahun pajak terjadi perubahan tahun pajak yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, maka atas bagian dari tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan bagian dari tahun pajak tersebut. (2) Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
