Pasal 24
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir tahun pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan permintaan pengurangan besarnya angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam pengajuan permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun berdasarkan perkiraan penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan serta besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terhutang menurut penghitungan tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pengurangan anguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permintaan pengurangan tersebut dianggal diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan angsuran sesuai dengan penghitungannya.
