PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 23
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan.
