PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 22
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, termasuk dalam pengertian angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
