Pasal 21
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang dihasilkan dari penerapan tarif 15 % (lima belas persen) atas penghasilan netto yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). (2) Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan Norma Penghitungan atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung dengan menerapkan tarif terendah 15 % (lima belas persen) dari Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). (4) Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak.
