Pasal 20
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhutang pada akhir bulan diterimanya penghasilan tersebut. (2) Penghasilan netto lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar. (3) PPh Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak terhutang apabila atas penghasilan tersebut dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 atau Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
