Pasal 19
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi :
a. jenis usaha Bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas);
b. badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang telah selesai disusun dan disahkan pada awal tahun pajak dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).
(2) Dalam hal pada awal tahun pajak yang bersangkutan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b belum selesai disusun dan disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
