Pasal 18
BAB 5 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) Dasar penghitungan PPh Pasal 25, dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut. (2) Dasar penghitungan PPh Pasal 25 setelah tahun pelaksanaan kompensasi kerugian berakhir, adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tersebut. (3) Penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila penghasilan netto menurut ketetapan pajak terakhir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.
