Pasal 17
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
(1) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir Tahun Pajak kurang dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah keseluruhan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, yang selanjutnya disingkat PPh Pasal 25, ditambah dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, dapat mengajukan permintaan pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan dan/atau mengajukan permintaan pembebasan dari pemotongan, pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam pengajuan permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan jumlah pajak yang akan terhutang atas seluruh tahun pajak berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan serta jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut sampai dengan saat permintaan pembebasan diajukan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pembebasan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sepanjang yang menyangkut angsuran PPh Pasal 25 permintaan pembebasan tersebut dianggap diterima. (5) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
