PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 16
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri perseorangan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan berubah statusnya menjadi Wajib Pajak dalam negeri sejak pertama kali datang ke INDONESIA, maka pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 diperhitungkan sebagai kredit pajak dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
