PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 15
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
Dikecualikan dan kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 : a. badan perwakilan dari negara asing yang memberikan pengecualian yang sama bagi perwakilan INDONESIA di negara asing tersebut; b. organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
