PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 14
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
Perusahaan dan badan-badan yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 antara lain yayasan, badan-badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, badan Pemerintah Republik INDONESIA, badan perwakilan negara asing, badan perwakilan organisasi internasional dan badan atau organisasi lain dengan sifat dan dalam bentuk apapun.
