Pasal 13
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
(1) Bunga obligasi, dividen dari saham, dan dividen dari sertifikat saham yang diperdagangkan melalui Pasar Modal yang dimiliki oleh Subyek Pajak dalam negeri yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984. (2) Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk masa 1 (satu) tahun atau Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk masa 6 (enam) bulan. (3) Besarnya batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
