PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melaksanakan proyek-proyek yang dananya berasal dari bantuan luar negeri diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
