PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
(1) Usaha seleksi dimaksudkan untuk dapat MENETAPKAN jenis pembinaan terhadap fakir miskin di dalam rehabilitasi. (2) Usaha seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan kegiatan antara lain : a. identifikasi; b. wawancara.
