PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Usaha pembinaan dimaksudkan untuk membina kemampuan fakir miskin agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraannya.
