PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap fakir miskin dengan maksud agar mereka mampu melaksanakan dan mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. (2) Rehabiltasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha seleksi, pembinaan, pengembangan, dan pembinaan lanjutan.
