PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada fakir miskin dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (2) Jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
