PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
