Pasal 15
BAB 4 — DANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana kesejahteraaan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat dan dana-dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tatacara pengumpulan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berada pada dan berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. (3) Penerimaan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
depkumham.go.id
(4) Tatacara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
