PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN OLEH MASYARAKAT
Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus organisasi sosial maupun terhadap perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang menyimpang dari tujuan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
