PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN OLEH MASYARAKAT
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan tentang pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang dilakukan oleh organisasi sosial.
