PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN OLEH MASYARAKAT
(1) Organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dapat diberikan bantuan atau subsidi. (2) Jenis, jumlah, tatacara, dan syarat-syarat pemberian bantuan atau subsidi diatur oleh Menteri.
