PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN OLEH MASYARAKAT
(1) Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin oleh masyarakat diselenggarakan oleh organisasi sosial maupun perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri.
