PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 5
(1) Dalam memberikan izin maka yang berkuasa harus memperhatikan "plafond capaciteit" yang jika perlu dapat ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap Daerah Propinsi. (2) Menteri berkuasa untuk kepentingan perekonomian menutup daerah-daerah yang tertentu buat semua atau salah satu dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1.
