PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 4
(1) Contoh-contoh permintaan izin tersebut dalam pasal 3 sub I dan II ditetapkan oleh Menteri. (2) Permintaan izin harus disampaikan kepada instansi yang berkuasa memberikan izin itu dan salinan permintaan itu: a. jika pemberi izinya Menteri, disampaikan kepada Pemerintah Daerah Propinsi yang
dalam wilayahnya perusahaan itu terletak atau akan didirikan, b. jika pemberi izinnya Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, disampaikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten. (3) Dalam tempo selamlamanya satu bulan maka Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) pasal ini menyampaikan pendapatnya tentang permintaan izin itu kepada instansi yang berkuasa memberikan izin.
