PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 3
Kekuasaan-kekuasaan yang termaksud pada pasal 3, 4, 6, 7, 8, 9 dan 10 dalam "Bedrijfsglementerings ordonnantie 1934" dilakukan: I. oleh atau atas nama Menteri : a. terhadap penggilingan-penggilingan padi merangkap penyosohan beras; b. terhadap penggilingan-penggilingan padi; II. oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan, terhadap perusahaan-perusahaan huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras yang terletak atau yang akan didirikan dalam daerahnya.
