PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan TITEL I "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh INDONESIA, dengan pengertian bahwa perusahaan-perusahaan "huller gabah" dan "penyosohan beras" diluar Jawa dan Madura yang digerkkan langsung oleh tenaga air dan yang telah dapat izin dari yang berwajib sebelum Peraturan ini berlaku, tidak memerlukan izin lagi menurut Peraturan ini.
