Pasal 1
(1) Dalam menjalankan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasar kepada Peraturan ini, maka yang dimaksudkan dengan a. "perusahaan" : baik penggilingan padi, huller gabah, maupun penyosohan beras; b. "penggilingan : tiap perusahaan yang bekerja dengan padi" alat-alat terdiri paling sedikit atas gilingan monyet (pelmolen) dan gedogan (separator) atau huller, yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras pecah kulit;
c. "huller gabah: tiap perusahaan yang bekerja dengan alat-alat huller yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan gabah menjadi beras; d. "penyosohan : tiap perusahaan yang bekerja dengan beras" alat-alat yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan beras menjadi beras sosoh; e. "surat izin": baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934"; f. "Menteri" : Menteri Perekonomian.
(2) Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama: a. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa; b. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya; c. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin yang diperlukan menurut Peraturan ini.
