PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglemen- terings ordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini. (2) Akan tetapi Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu.
