PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 15
Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" terhadap penggilingan-penggilingan padi. huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras, ialah para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabangnya Jawatan Perindustrian dan Jawatan Perekonomian Umum dan pegawai-pegawai yang diberi kuasa oleh Kepala Jawatan Perindustrian.
