Pasal 16
(1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS". (2) Peraturan ini mulai berlaku: a. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan, sembilan bulan sesudah hari ditetapkan; b. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, tiga bulan sesudahnya hari ditetapkan; c. terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, pada hari ditetap kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1954. MENTERI PEREKONOMIAN,
ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 73 TAHUN 1954
