PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 14
(1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasar kepada Peraturan ini, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembayaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini yang mengenai perusahaan-perusahaan, yang izinnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, akan diperuntukkan kas Daerah yang bersangkutan. (3) Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin.
