PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN...
Pasal 13
(1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 "Bedrijfsreglemen-terings ordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan pemberian izin yang juga menyabut alasan-alasan penutupan itu beserta cara penutupannya. (2) Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dari daerah yang dalamnya perusahaan
bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
